Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap
warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial
dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan
hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk
penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang
berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di
dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini
berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua
masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Source :
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
Source :
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
No comments :
Post a Comment