Internet yang di zaman modern ini sudah sangat menjamur, mulai dari desa sampe ke tengah kota merupakan sarana yang sangat baik untuk mengekspresikan diri, selain mudah & murah, di Interenet juga kita bisa menjadi Anonymous alias tidak terdeteksi / tidak di kenali oleh orang lain, nah hal yang satu ini sering di salah gunakan banyak orang untuk melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya.
Berikut hal-hal yang wajib di perhatikan.
- Biasakan mencantumkan sumber tulisan
Pencantuman sumber tulisan
sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah
orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai
pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.
- Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, Agama, dan Golongan)
Tulisan yang kita buat
diharamkan mengandung SARA sehingga tidak menimbulkan konflik antara
Suku, Ras, Agama, dan Golongan masyarakat yang ada Indonesia.
- Tidak berisi konten-konten pornografi
Pornografi merupakan akar dari
masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita
ini. Untuk itu tulisan kita juga harus bersih dari konten-konten
pornografi yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi
pornografi.
- Tulisan harus berisi kondisi yang sebenarnya
Tulisan harus apa adanya,
tidak dikurangi ataupun ditambahkan sehingga dapat merugikan orang lain.
Terlebih lagi untuk tulisan yang berdifat public.
Sebaiknya jangan menulis hal-hal yang masi simpang siur kebenarannya.
- Tulisan harus Faktual
Tulisan yang kita buat harus sesuai dengan fakta yang ada. Kita tidak boleh ngasal atau SOK TAU.
Cari sumber yang terpercaya juga, karena di dunia maya ini kebenaran suatu informasi agak sulit untuk di pertanggungjawabkan.
- Menggunakan EYD yang baik dan benar
Menulis harus menggunakan EYD yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
Jangan lupa gunakan font & font size yang normal agar pembaca merasa nyaman.
- Tulisan harus mempunyai tujuan yang jelas
Selain bersifat 'mengingatkan' juga sebagai tugas yang di suruh dosen :D
Berikut gw kasi pasal 27 UUD yang berisi tentang Cyber Crime
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sekian tulisan gw kali ini, semoga bisa menjadi refrensi dalam menulis di internet.
Source : ariefnd , Yurinda , Wikipedia
Nama : Muhammad Adi Fahmizzaman
Kelas : 1IA05
NPM : 54412842
bagus bro buat refrensi dalam berinternet ...
ReplyDeletethanks gung :D
Deletesemoga gk salah langkah dalam menulis di internet ...
ReplyDeletesalah-salah bisa kena pasal Cyber Crime .__.
DeleteHemm buat referensi bagus,. membuat inspirasi dengan Etika Menulis di internet
ReplyDeletesip ko
Deletesemoga bermanfaat
Anak Alay wajib baca tulisan ini biar gak salah nulis haha :p
ReplyDeletehaha ..
Deletesemoga aja pada baca lip
Etika yang cukup jarang di baca dan di patuhi ):
ReplyDelete